Tarif Tol Trans Jawa Naik per 17 Januari 2021

 


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera melakukan penyesuaian tarif beberapa ruas jalan tol Trans Jawa dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol di beberapa ruas ini tentunya akan menambah ongkos para pengguna jalan tol Trans Jawa.

Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, pembelakuan penyesuaian tarif tol ini akan berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Endra mengatakan, sebenarnya pihaknya telah memasuki jatuh tempo penyesuaian tarif jalan tol di tahun 2020, namun hal tersebut harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.

"Kami sampaikan waktu pemberlakuan (penyesuaian tarif jalan tol) 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB," ujar Endra dalam konferensi pers Jasa Marga secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian. Terdapat beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.

"Tadi sudah disampaikan, jadi ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya - Gempol. Itu yang Jasa Marga," ujar Nurdin.

Lalu, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.

Sementara, untuk ruas yang dikelola Waskita Toll Road ialah Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Nurdin bilang, penyesuaian tarif tol untuk ruas ini juga dilakukan pada 17 Januari 2021.

"Ini SK (Surat Keputusan)nya sudah keluar tahun 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif tol," katanya.

Sumber : https://m.liputan6.com/bisnis/read/4457008/tarif-tol-trans-jawa-naik-per-17-januari-2021

Share:

Tak Sanksi Petahana yang Kampanye Terselubung, Ketua KPU Gorontalo Dicopot

 


Jakarta - 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Rasid Sayiu selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo. Rasid dinyatakan mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait kampanye terselubung petahana.

Kasus bermula saat Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengeluarkan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Adiminstrasi Pemilihan tertanggal 10 Oktober 2020. Pada pokoknya merekomendasikan membatalkan Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Sebab Bawaslu menemukan Nelson-Hendra melakukan kampanye terselubung. Yaitu berkenaan dengan kegiatan jelajah wisata pada 11 Juli 2020, peluncuran hand sanitizer NDP-912 pada 23 Juli 2020, dan pemberian bantuan perikanan pada 14 September 2020.

Bawaslu menilai perbuatan itu melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yaitu petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Namun rekomendasi itu tidak dilanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Hal itu dinilai DKPP sebagai pelanggaran etik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad yang tertuang dalam putusan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (14/1/2021).

DKPP menilai kesimpulan anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang menyatakan tiga peristiwa dalam rekomendasi a quo adalah bentuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah tidak dapat dibenarkan secara etika. Anggota KPU Kabupaten Gorontalo selaku penyelenggara pemilu semestinya memiliki kepekaan dan wawasan yang luas dalam menghadapi dinamika politik daerah sehingga dapat menangkap intensi suatu program atau kegiatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

"Sikap profesionalitas penyelenggara pemilu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejauh mana tugas dan kewenangan yang dimiliki dapat menghadirkan keadilan demi terwujudnya Pilkada yang berintegritas," ujar DKPP.

Berkenaan dengan pertimbangan tersebut, DKPP menyatakan anggota KPU Kabupaten Gorontalo terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi a quo.

"DKPP perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan peringatan agar ke depan Para Teradu (anggota KPU Kabupaten Gorontalo) lebih serius dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucap DKPP.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang dijatuhi sanksi peringatan keras yaitu Kadir Mertosono, Ruzli Z.B Utiarahman, Rivon Umar dan Rasid Patamani.

"Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan h juncto Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," sambung DKPP.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5333378/tak-sanksi-petahana-yang-kampanye-terselubung-ketua-kpu-gorontalo-dicopot?_ga=2.134213710.157089458.1610512147-1276086109.1610512147

Share:

Dear Raffi Ahmad, Ini Pidato Presiden Ingatkan Taat Prokes Meski Sudah Divaksin

 


Jakarta - 

Raffi Ahmad, salah satu selebritis yang diberi kesempatan vaksin perdana, kedapatan ikut pesta setelah divaksin virus Corona (COVID-19). Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan untuk tetap menaati protokol kesehatan meski sudah divaksin.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam pidatonya setelah divaksin pada Rabu (13/1) di Istana Kepresidenan. Raffi Ahmad menjadi satu-satunya selebritis yang ikut divaksin bersama Jokowi kemarin.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan pentingnya vaksinasi guna memutus rantai penularan COVID-19. Namun, dia mengingatkan, disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan tetap harus dilakukan meski vaksinasi telah dilakukan.

"Vaksinasi COVID-19 ini penting untuk kita lakukan untuk memutus rantai penularan virus Corona ini dan memberikan perlindungan kesehatan kepada kita, dan keselamatan, keamanan kepada kita semua masyarakat Indonesia dan membantu percepatan proses pemulihan ekonomi. Terakhir, meskipun telah dilaksanakan vaksinasi, saya ingin mengingatkan kembali tentang pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan ini tetap kita lakukan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," kata Jokowi.

Pernyataan lengkap Jokowi seusai proses vaksin COVID-19 perdana:

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara semua sebangsa dan setanah air, baru saja saya tadi bersama-sama dengan perwakilan dari bidang kesehatan, perwakilan agama, perwakilan pedagang pasar, perwakilan pengusaha, perwakilan buruh, perwakilan guru dan dari perwakilan tenaga kesehatan telah melakukan vaksinasi.

Dari kesehatan terima kasih telah bersama-sama dengan saya tadi divaksin Bapak Ketua IDI, Bapak Daeng M Faqih, dan juga dari perwakilan agama saya ingin ucapkan terima kasih kepada Bapak Kiai Ishomuddin, kemudian dari sekjen MUI Bapak Amiesyah Tambunan beliau juga tokoh Muhammadiyah dan Bapak Kiai Ishomuddin dari Nahdlatul Ulama dan juga perwakilan guru hadir langsung Ketua PGRI, Prof Unifah Rosyidi, kemudian dari Ketua PPNI Pak Arif dan Sekjen Ikatan Bidan Bu Ade Zubaedah, serta dari perwakilan buruh Ibu Agustini Setiorini dan juga perwakilan dari PGI, KWI, PHDI, Permabudhi, dari Matagin, juga ada Ibu Narti pedagang sayur inpres gading Jakarta Utara, hadir juga serta perawat Ibu Nur dari Dinkes DKI dan dari lain-lainnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5333343/dear-raffi-ahmad-ini-pidato-presiden-ingatkan-taat-prokes-meski-sudah-divaksin?_ga=2.95302748.157089458.1610512147-1276086109.1610512147

Share:

Recent Posts